Rekomendasi Pelaksanaan Penelitian

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Permohonan Izin Penelitian dari Kampus

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Setelah berkas valid di paraf oleh Sekcam
  4. Ditanda tangani oleh Camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelaksanaan Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelaksanaan Penelitian"