SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Foto Kopi KK
  2. Foto Kopi KTP
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai 6000
  4. Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan

  1. Pastikan berkas telah lengkap
  2. TKSK mensurvei kerumah pemohon
  3. DINSOS membuatkan SKTM
  4. Pengambilan SKTM ke DINSOS 2 hari kemudian

Menunggu hasil survey TKSK

Tidak dipungut biaya

SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Sesuai SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu)"