Pelayanan Informasi Tata Ruang

  1. Surat Pengantar Permohonan ITR dari DPMPTSP Kab Semarang
  2. Identitas Pemohon (KTP/SIM)
  3. Copy sertifikat tanah
  4. Koordinat lokasi tanah dimaksud

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ITR melalui DPMPTSP Kab Semarang
  2. 2. DPMPTSP menyampaikan surat permohonan dan berkas lainnya ke DPU Kab Semarang
  3. 3. Setelah surat didisposisi ke bidang Tata Ruang, pemohon akan dikonfirmasi terkait lokasi dimaksud, dan bila diperlukan akan dilakukan survey lapangan
  4. 4. Proses penyusunan surat informasi tata ruang dari DPU untuk disampaikan kembali ke DPMPTSP
  5. 5. DPMPTSP akan menyampaikan informasi tata ruang lokasi dimaksud kepada pemohon

dengan ketentuan berkas lengkap sesuai persyaratan

tidak dipungut biaya

surat keterangan informasi rencana tata ruang wilayah

Pengaduan langsung ke Bidang Tata Ruang DPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Tata Ruang"