Pelayanan Instalasi farmasi

  1. 1. Menyerahkan resep; 2. Jika pasien jaminan : membawa berkas jaminan

  1. 1.    Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan
  2. 2.1     Penerimaan resep yang diserahkan oleh pasien
  3. 2.2     Proses skrining resep oleh petugas
  4. 2.3     Setelah resep lengkap, resep diverifikasi menggunakan formularium sesuai dengan status pasien
  5. 2.4     Apabila sesuai, resep dibuatkan nota dan nomor tunggu pasien
  6. 2.5     Apabila tidak dan pasien merupakan pasien umum, jamkesda, BPJS, dan jamkesos, resep autoswitch penggantian obat sesuai Fornas atau dikembalikan ke dokter yang meresepkan untuk dibuatkan persetujuan atau rekomendasi terapi. Dan apabila sudah dibuatkan surat persetujuan atau rekomendasi terapi, maka resep dapat dilayani dan pasien akan dibuatkan nota dan nomor tunggu pasien.
  7. 2.6     Pasien membayar ke kasir
  8. 2.7     Nota lunas diserahkan kembali ke petugas apotek dan resep dapat diracik dan disiapkan
  9. 2.8     Petugas yang meracik obat memberikan paraf pada resep
  10. 2.9     Obat yang sudah siap diverifikasi sebelum diserahkan kepada pasien
  11. 2.10  Apabila sudah sesuai, resep distempel verifikasi oleh apoteker dan obat diserahkan kepada pasien disertai dengan informasi obat yang adekuat dan konseling bila perlu.
  12. 2.    Pelayanan Resep Pasien Rawat Inap
  13. 3.1     Penerimaan resep yang diserahkan oleh perawat, resep distempel dengan stempel verifikasi, petugas menuliskan waktu dan paraf pada kolom penerimaan.
  14. 3.2     Proses skrining resep oleh petugas
  15. 3.3     Setelah resep lengkap, resep diverifikasi menggunakan formularium sesuai dengan status pasien
  16. 3.4     Apabila sesuai, resep disalin pada CPO
  17. 3.5     Apabila tidak dan pasien merupakan pasien umum, BPJS, dan jamkesos, resep dikembalikan ke dokter yang meresepkan untuk dibuatkan persetujuan atau rekomendasi terapi. Dan apabila sudah dibuatkan surat persetujuan atau rekomendasi terapi, maka resep dapat dilayani
  18. 3.6     Obat dan BHP yang diresepkan serta harga ditulis di Kartu CPO
  19. 3.7     Obat yang sudah siap diverifikasi oleh petugas sebelum diserahkan kepada perawat
  20. 4 Apabila sudah sesuai, obat diserahkan kepada perawat disertai dengan informasi obat yang adekuat dan konseling langsung kepada pasien di ruang rawat bila perlu. Perawat memberikan paraf dan atau nama terang pada kolom penyerahan

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Farmasi

08112574342, nomor aduan RSUD Prambanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi farmasi"