Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. 1. Membawa pengantar pemeriksaan/tindakan; 2. Bagi peserta jaminan : membawa berkas jaminan.

  1. Instalasi Rehabilitasi Medik
  2. 1.    Pasien atau keluarganya dipersilahkan meletakkan formulir permohonan tindakan di ruang pelayanan.
  3. 2.    Petugas mengecek kesesuaian kelengkapan pengantar rujukan dan administrasi pembiayaan khusus pasien umum atau kelengkapan persyaratan klaim khusus pasien pengguna jaminan kesehatan.
  4. 2.1     Bila syarat klaim jaminan kesehatan khusus pasien pengguna jaminan kesehatan sudah lengkap, maka proses dapat dilanjutkan.
  5. 2.2     Bila syarat klaim jaminan kesehatan tidak lengkap, dokumen syarat klaim yang ada dikembalikan ke pasien untuk dilengkapi.
  6. 3.    Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  7. 4.    Petugas menyampaikan informasi besarnya biaya tindakan fisioterapi kepada pasien umum sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perda.
  8. 5.    Melakukan tindakan, melingkupi : Anamnesa, Diagnosa fisioterapi, Diagnosa dokter, Rencana tindakan, Intervensi, Evaluasi dan Edukasi.
  9. 6.    Petugas mencatat ke dalam buku register.
  10. 7.    Pasien dipersilahkan ke bagian verifikasi pada pasien peserta jaminan kesehatan atau ke bagian kasir untuk membayar tindakan fisioterapi pada pasien umum.

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaynaan Rehabilitasi Medik

08112574342, nomor aduan RSUD Prambanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"