Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. 1. Menyerahkan pengantar pemeriksaan; 2. Jika pasien jaminan : membawa berkas jaminan.

  1. Instalasi Radiologi
  2. 1.       Proses penerimaan pasien
  3. 1.1.    Menerima pendaftaran pasien.
  4. 1.2.    Menerima surat permintaan foto.
  5. 1.3.    Mengidentifikasi jenis dan cara bayar pasien.
  6. 1.3.1.    Jika pasien umum, maka radiografer menerima surat permintaan radiologi.
  7. 1.3.2.    Jika pasien merupakan peserta asuransi, radiografer memeriksa ada atau tidaknya berkas asuransi pasien.
  8. 1.3.2.1.   Jika belum ada, pasien diminta untuk menyerahkan berkas tersebut.
  9. 1.3.2.2.   Jika sudah ada, petugas menerima surat permintaan foto.
  10. 1.4.    Mengidentifikasi perlu tidaknya persiapan khusus untuk pemeriksaan yang diminta oleh dokter pengirim.
  11. 1.4.1.    Jika memerlukan persiapan khusus, maka petugas memberikan penjelasan tentang semua persiapan yang harus dilakukan oleh pasien serta waktu pelaksanaan pemeriksaan radiologi tersebut.
  12. 1.4.2.    Jika tidak memerlukan persiapan, maka petugas dapat melakukan pemeriksaan radiologi.
  13. 1.5.    Untuk pasien yang tidak memerlukan persiapan khusus, radiografer/tenaga administrasi radiologi menuliskan identitas pasien pada buku register radiologi dan amplop hasil sesuai dengan data yang tertulis pada surat permintaan foto serta menulis nomor rontgen pada surat permintaan foto.
  14. 1.6.    Untuk pasien yang memerlukan persiapan khusus, dijadwalkan terlebih dahulu untuk kemudian dituliskan pada papan pemeriksaan dengan perjanjian.
  15. 2.       Pelaksanaan Pemeriksaan Radiologi
  16. Petugas Administrasi Radiologi
  17. 2.1.    Menerima dan mengadministrasi permintaan pemeriksaan radiologi.
  18. 2.2.    Menyerahkan hasil kepada dokter spesialis radiologi untuk diekspertisi.
  19. 2.3.    Mengambil hasil pemeriksaan serta ekspertisi
  20. 2.4.    Menulis nota pembayaran pemeriksaan radiologi.
  21. Radiografer
  22. 2.5.    Menerima, mengadministrasi dan melaksanakan permintaan pemeriksaan radiologi.
  23. 2.6.    Melakukan processing hasil/pencucian hasil pemeriksaan radiologi.
  24. 2.7.    Memberikan identitas pasien pada hasil pemeriksaan radiologi.
  25. 2.8.    Menulis nota pembayaran pemeriksaan radiologi.
  26. Dokter Spesialis Radiologi
  27. 2.9.    Melakukan proteksi radiasi.
  28. 2.10.  Melaksanakan pemeriksaan radiologi kontras dan USG.
  29. 2.11.  Menjelaskan proses pemeriksaan radiologi kontras serta resiko yang ditimbulkan (apabila ada).
  30. 2.12.  Meminta pasien atau keluarganya untuk menandatangani lembar informed consent apabila telah menyetujui untuk dilakukan pemeriksaan radiologi kontras.
  31. 2.13.  Melakukan ekspertisi.
  32. 2.14.  Menyerahkan kembali hasil radiologi.
  33. 3.       Pengarsipan dan Penyerahan Hasil
  34. 3.1.    Petugas administrasi radiologi menerima hasil radiologi beserta ekspertisinya untuk dilakukan pengarsipan tembusan hasil ekspertisi.
  35. 3.1.1.    Pasien rawat jalan
  36. 3.1.1.1.   Untuk pasien rawat jalan dari internal rumah sakit, penyerahan hasil disertai dengan tembusan ekspertisi untuk berkas rekam medis.
  37. 3.1.1.2.   Untuk pasien rawat jalan dari eksternal rumah sakit, penyerahan hasil tidak disertai dengan tembusan ekspertisi untuk berkas rekam medis.
  38. 3.1.2.    Pasien rawat inap
  39. 3.1.2.1.   Untuk pasien rawat inap, penyerahan hasilnya sama dengan pasien rawat jalan dari internal rumah sakit.
  40. 3.2.    Menyimpan lembar surat permintaan foto, tembusan ekspertisi, tembusan nota pembayaran yang digolongkan sesuai dengan nama pasien untuk kemudian diurutkan sesuai urutan nomor rontgen.
  41. 3.3.    Menyerahkan hasil radiologi dengan ekspertisi kepada pasien rawat jalan.

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Radiologi

08112574342, nomor aduan RSUD Prambanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"