Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Membawa pengantar pemeriksaan

  1. Instalasi Laboratorium
  2. 1.       Bagi Pasien Poliklinik dan Rujukan Luar RSUD
  3. 1.1.    Pasien dipersilahkan mengambil nomor antrian yang ada di meja pendaftaran.
  4. 1.2.    Pasien dipersilakan meletakkan formulir permohonan pemeriksaan laboratorium yg sudah bernomor antrian dikeranjang biru pada meja pendaftaran
  5. 1.3.    Memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian.
  6. 1.4.    Petugas laboratorium mengecek kesesuaian serta kelengkapan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium.
  7. 1.5.    Mengecek administrasi pembiayaan dan persyaratan jaminan:
  8. 1.6.    Menyampaikan informasi kepada pasien ataupun pengirim bila ada ketidaksesuaian dalam persiapan pemeriksaannya dan membuat kesepakatan.
  9. 1.7.    Melakukan penerimaan dan atau pengambilan sampel, apakah sampel sesuai kriteria penerimaan:
  10. 1.7.1.    Bila ya, maka proses dapat dilanjutkan.
  11. 1.7.2.    Bila tidak, sampaikan informasi kepada pasien ataupun pengirim bila sampel tidak didapat atau tidak sesuai kriteria penerimaan dan membuat kesepakatan.
  12. 1.8.    Melakukan pengolahan sampel.
  13. 1.9.    Melakukan analisa laboratorium berdasar permintaan untuk sampel yang tidak perlu rujukan.
  14. 1.10.  Melakukan verifikasi dan validasi hasil laboratorium.
  15. 1.11.  Menuliskan hasil pemeriksaan laboratorium pada formulir hasil laboratorium.
  16. 1.12.  Melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan laboratorium ke dalam buku register hasil laborat.
  17. 1.13.  Menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien dan atau keluarga pasien setelah pasien menyerahkan nota pembayaran untuk pasien umum. Untuk pasien dengan kartu jaminan, hasil diserahkan berikut dengan seluruh syarat penjaminan pemeriksaan.
  18. 1.14.  Meminta tanda bukti penerimaan hasil lab berupa tanda tangan pada FPP(formulir permintaan pemeriksaan).
  19. 2.       Bagi Pasien IGD dan Rawat Inap
  20. 2.1.    Menerima permintaan pemeriksaan laboratorium yang diisampaikan melalui telepon.
  21. 2.2.    Melakukan penerimaan dan atau pengambilan sampel, apakah sampel sesuai kriteria penerimaan:
  22. 2.3.    Memberi indentitas sampel sesuai dengan surat permintaan pemeriksaan laboratoriumnya.
  23. 2.4.    Melakukan analisa laboratorium berdasar permintaan untuk sampel yang tidak perlu rujukan.
  24. 2.5.    Melakukan verifikasi dan validasi hasil laboratorium.
  25. 2.5.1.    Bila hasil verifikasi dan validasi hasilnya baik, maka proses dapat dilanjutkan.
  26. 2.5.2.    Bila hasil verifikasi dan validasi hasilnya kurang atau tidak baik, maka dilakukan pengulangan pemeriksaan.
  27. 2.6.    Menuliskan hasil pemeriksaan laboratorium pada formulir hasil laboratorium.
  28. 2.7.    Melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan laboratorium ke dalam buku register, laboratorium dan atau register pemeriksaan BTA, register rujukan luar.
  29. 2.8.    Menyerahkan hasil laboratorium kepada dokter/perawat/bidan yang bertugas di IGD, bangsal atau kelas.
  30. Meminta tanda bukti penerimaan hasil lab berupa tanda tangan pada buku ekspedisi untuk pasien IGD dan rawat inap.

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Laboratorium

08112574342, nomor aduan RSUD Prambanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"