Pelayanan ICU

  1. 1. Rujukan dari Rawat Jalan/IGD/Rawat Inap 2. Persetujuan dirawat (Informed Concent)

  1. Ruang ICU
  2. 1.    Penerimaan Pasien Baru
  3. 1.1      Pemesanan tempat dan memberitahukan tentang indikasi dan kondisi pasien yang akan dirawat di ICU
  4. 1.2      Persyaratan pasien masuk ICU; kelengkapan prosedur yang harus dipenuhi oleh pasien dan pemeriksaan penunjang adalah :
  5. 1.2.1      Pasien ada indikasi untuk perawatan ICU
  6. 1.2.2      Ada instruksi untuk masuk ICU dari dokter konsulen yang disetujui oleh DPJP
  7. 1.2.3      Ada pernyataan kesanggupan dari keluarga/ penanggung jawab pasien mengenai administrasi dan lain-lain untuk perawatan di ICU
  8. 1.2.4      Pasien sudah dilakukan pemeriksaan fisik dasar dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan : Laboratorium dan Radiologi
  9. 1.3      Perawat ICU :
  10. 1.3.1      Memasang Bed Side Monitor ( BSM )
  11. 1.3.2      Mengukur tanda-tanda vital
  12. 1.3.3      Monitoring kelainan haemodinamik
  13. 1.3.4      Memasang alat –alat kesehatan sesuai kebutuhan
  14. 1.4      Menjelaskan fasilitas dan tata tertib ruang ICU
  15. 1.5      Meminta pasien untuk mengisi informed consent jika belum melakukan pengisian di IGD, Poliklinik atau bangsal ranap
  16. 1.5.1      Jika setuju, meminta perawat untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
  17. 1.5.2      Jika tidak setuju, proses selesai (pasien tidak dirawat, pengisian formulir pernyataan penolakan perawatan).
  18. 2.    Perawatan di ICU
  19. Dokter
  20. 2.1      Setiap hari melakukan visite/kunjungan ke pasien kecuali hari libur.
  21. 2.2      Memulangkan pasien apabila sudah sembuh.
  22. 2.3      Merujuk pasien ke rumah sakit lain ( yang lebih lengkap) untuk pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut atau yang tidak bisa ditangani olehRSUD Prambanan
  23. 2.4      Merujuk kerujukan internal untuk pasien yang memerlukan konsultasi yang meliputi konsultasi gizi, antar dokter spesialis, rehabilitasi medis ( Fisiotherapi )
  24. Perawat
  25. 2.5      Melaksanakan program terapi sesuai instruksi dokter.
  26. 2.6      Melaksanakan asuhan keperawatan sesuai protap.
  27. 2.7      Monitoring berkelanjutan
  28. 2.8      Menginformasikan kondisi pasien kepada keluarga sesuai wewenang perawat.
  29. 2.9      Menginformasikan kondisi pasien kepada dokter dan menanyakan kapan pasien boleh pindah bangsal.
  30. 2.9.1      Apabila pasien sudah diperbolehkan pulang, perawat memintakan obat berdasarkan resep dari dokter yang merawat.
  31. 2.9.2      Apabila pasien sudah diperbolehkan pindah bangsal , perawat memesan kamar dibangsal sesuai dengan kelas perawatan yang diminta oleh pasien/keluarga atau sesuai dengan jaminan kesehatan yang dimiliki oleh pasien.
  32. 3.    Pasien Keluar ICU
  33. Pasien
  34. 3.1      Menerima informasi pindah bangsal ranap atau waktu kepulangan (dari dokter yang merawat)
  35. 3.2      Apabila pasien sudah diijinkan pindah bangsal perawat memberikan informasi kepada paien atau keluarga rencana untuk pindah bangsal.
  36. 3.3      Apabila pasien sudah diijinkan pulang, perawat menginformasikan kepada pasien/keluarga pasien bahwa proses administrasi paling cepat 5 jam dari perintah dokter pulang. Diijinkan pulang apabila telah menyelesaikan proses administrasi.
  37. 3.4      Melakukan pembayaran selama perawatan
  38. Petugas Administrasi
  39. 3.5      Menerima pembayaran pada jam kerja dilakukan di kasir/Bank
  40. 3.6      Pembayaran diluar jam kerja dilakukan di bagian pendaftaran oleh petugas pendaftaran.
  41. 3.7      Petugas yang menerima pembayaran, menginformasikan ke perawat bahwa pasien sudah menyelesaikan pembayaran.
  42. Perawat
  43. 3.8      Menerima informasi bahwa pasien telah menyelesaikan pembayaran perawatan jika pasien diizinkan pulang.
  44. 3.9      Menyerahkan obat-obatan kepada keluarga atau pasien sendiri atau perawat bangsal rawat inap.
  45. 3.9.1 Jika pasien pindah bangsal ranap, perawat icu menyerahkan form transfer intra RS yang ditandatangani dan diisi oleh perawat icu dan ditandatangani oleh perawat dari bangsal ranap.
  46. 3.9.2 Jika pasien pulang sembuh menyerahkan surat keterangan pulang dan pengantar pemeriksaan penunjang (jika ada).
  47. 3.9.3 Jika pasien pulang atas permintaan sendiri (APS), pasien diminta menandatangani surat pernyataan menolak untuk dirawat.
  48. Jika pasien pulang meninggal, mengobservasi selama 2 jam/sebelum dibawa ke kamar jenazah

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pelayanan ICU

08112574342, nomor aduan RSUD Prambanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"