Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Foto copi KTP/Tanda pengenal; 2. 2. Jika dirujuk: membawa rujukan dari PPK 1; 3. Jika Jmainan: fotokopi kartunjminan; 4. jika kondisi darurat persyaratan maksimal 2x24 jam

  1. Instalasi Gawat Darurat
  2. 1.    Penerimaan Pasien
  3. Petugas Pendaftaran:
  4. 1.1     Menerima pendaftaran pasien.
  5. 1.2     Memeriksa kriteria pasien yaitu pasien baru dan pasien lama.
  6. 1.2.1      Jika pasien baru, membuat nomor rekam medik.
  7. 1.2.2      Jika pasien lama, langsung menginformasikan ke petugas Triage.
  8. 1.3     Memasukkan data pasien ke komputer
  9. 1.4     Menginformasikan ke petugas Triage untuk dilakukan pemeriksaan.
  10. 2.    Pelaksanaan Triage
  11. Perawat Triage
  12. 2.1     Menerima pasien dan menyeleksi kondisi pasien dengan kondisi pasien terdiri dari pasien bedah, non bedah, kebidanan, bayi dan anak dan False Emergency.
  13. 2.2     Menempatkan pasien sesuai dengan kasus penyakitnya.
  14. 2.3     Menginformasikan ke dokter jaga..
  15. Dokter Jaga
  16. 2.4     Menerima pasien setelah di triage.
  17. 2.5     Melakukan pemeriksaan fisik pasien yang meliputi pemeriksaan inspeksi, palpasi, auskultasi dan perkusi yang dicatat dalam rekam medik.
  18. 2.6     Memeriksa kelengkapan rekam medik, mencakup lembar riwayat penyakit, lembar informed consent, lembar catatan perawatan dan pengawasan kartu obat.
  19. 2.7     Melakukan Terapi dengan membuat resep dan mencatat dalam rekam medik.
  20. 2.8     Menyerahkan resep ke pasien/ keluarga pasien untuk pengambilan.
  21. Perawat
  22. 2.9     Menerima Resep Obat dari dokter jaga.
  23. 2.10  Menyerahkan resep obat ke Farmasi.
  24. 2.11  Menerima obat dari Farmasi.
  25. 2.12  Menyerahkan obat ke pasien / keluarga pasien.
  26. 3.    Melakukan Tindakan Medis
  27. Dokter Jaga
  28. 3.1     Merekomendasikan perlu atau tidak dilaksanakan tindakan medik.
  29. 3.1.1      Jika tidak perlu, menuju ke langkah A.
  30. 3.1.2      Jika perlu, melakukan tindakan medis.
  31. 3.2     Meminta perawat umuk membantu melakukan tindakan.
  32. 3.3     Mengevaluasi perlu atau tidak untuk dilakukan pemeriksaan penunjang.
  33. 3.3.1      Jika tidak perlu, direkomendasikan untuk rawat inap atau rawat jalan.
  34. 3.3.1.1  Jika direkomendasikan rawat inap, proses sesuai rawat inap atau proses selesai.
  35. 3.3.1.2  Jika direkomendasikan rawat jalan, menuju ke langkah A.
  36. 3.3.2      Jika perlu pemeriksaan penunjang, mengisi blangko permintaan pemeriksaan penunjang.
  37. 3.4     Menyerahkan blangko permintaan ke perawat.
  38. 4.    Merujuk Pemeriksaan Penunjang
  39. Perawat:
  40. 4.1     Menerima blangko hasil dari dokter untuk pemeriksaan penunjang.
  41. 4.2     Menyerahkan surat rujukan/ sampel/ pasien ke pasien/keluarga pasien.
  42. Perawat, Keluarga Pasien, Pasien:
  43. 4.3     Membawa rujukan,blanko permintaan pemeriksaan penunjang, atau sampel darah untuk pemeriksaan penunjang (laborat,radiografi), pasien dibawa oleh Perawat (sesuai kasus pasien).
  44. 4.4     Membawa hasil pemeriksaan penunjang ke IGD.
  45. 4.5     Menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke dokter jaga.
  46. Dokter Jaga:
  47. 4.6     Menerima hasil pemeriksaan penunjang.
  48. 4.7     Mengevaluasi hasil pemeriksaan penunjang.
  49. 4.8     Memeriksa perlu atau tidak untuk melakukan konsultasi dokter spesialis.
  50. 4.8.1      Jika perlu menghubungi dokler spesialis mengkonsultasikan kondisi pasien untuk mendapatkan advice therapi atau tindakan.
  51. 4.8.2      Jika tidak perlu dikonsultasikan menuju langkah A.
  52. 5.    Konsultasi Dokter Spesialis
  53. Dokter Spesialis:
  54. 5.1     Menerima informasi kondisi pasien.
  55. 5.2     Melakukan terapi/tindakan medis pasien sesuai diagnosis, dan pemeriksaan penunjang.
  56. 5.3     Merekomendasikan untuk rawat inap, rawat jalan, atau merujuk ke
  57. 5.3.1      Rawat jalan menuju langkah A
  58. 5.3.2      Rawat Inap menuju langkah B
  59. 5.3.3      Merujuk menuju langkah C
  60. Pasien/ Keluarga:
  61. 5.4     Menerima blangko resep dan kwitansi pembayaran.
  62. 5.5     Membayar biaya pemeriksaan dan obat ke petugas keuangan.
  63. 5.6     Untuk pasien yang dirawat inap, pembayaran bisa dilakukan di loket keuangan .
  64. Petugas Keuangan:
  65. 5.7     Menerima pemhayaran pemeriksaan dan obat dari pasien/keluarga
  66. 5.8     Menyerahkan kuitansi pembayaran.
  67. 6.    Pasien meninggal
  68. Bila dalam pelaksanaan dari pasien masuk sampai selesai pasien meninggal dunia maka prosedur menuju langkah D-Pemulasaran Jenazah.

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Instalasi Gawat Darurat

08112574342, nomor aduan RSUD Prambanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"