Instalasi Rawat Inap

  1. Rujukan dari IGD atau Rawat Jalan RSUD Prambanan

  1. Instalasi Rawat Inap
  2. 1.     Penerimaan Pasien Baru
  3. Paramedis
  4. 1.1        Menerima pasien yang memerlukan rawat inap, mencakup pasien dari IGD, dan Poliklinik (Penyakit Dalam, Anak, Kebidanan, Bedah, dan Saraf).
  5. 1.2        Melaporkan pasien kepada dokter yang merawat serta melaksanakan tindakan sesuai instruksi dokter.
  6. Petugas Administrasi (Paramedis/Perawat)
  7. 1.3        Cross check
  8. 1.4        Menjelaskan kepada pasien baru mengenai tarif pelayanan di rawat inap dan syarat pemakaian kartu jaminan.
  9. 1.5        Check in ruangan meliputi serah terima peminjaman barang Rumah Sakit yang ada diruang tempat pasien rawat inap.
  10. 1.6        Meminta pasien untuk mengisi informed consent (jika belum melakukan pengisian di IGD/Poliklinik).
  11. 1.6.1     Jika setuju, meminta perawat untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
  12. 1.6.2     Jika tidak setuju, proses selesai (pasien tidak dirawat, pengisian formulir pernyataan penolakan perawatan).
  13. 2.    Pemeriksaan Pasien Oleh Paramedis dan Dokter
  14. Paramedis (Perawat)
  15. 2.1        Menerima informasi persetujuan pasien di rawat inap
  16. 2.2        Melaksanakan pemeriksan fisik dan vital sign yang meliputi tekanan darah, suhu tubuh, menghitung nadi dan pernafasan, ditambah dengan pemeriksaan secara inspeksi, palpasi, auskultasi and perkusi (pencatatan data pemeriksaan di Rekam Medis)
  17. 2.3        Melaporkan pasien baru ke dokter yang merawat.
  18. Dokter
  19. 2.4        Menerima laporan dari paramedis.
  20. 2.5        Melaksanakan anamnese, pemeriksaan fisik, diagnosis dan terapi.
  21. 2.6        Memeriksa perlu dan tidaknya pemeriksaan lanjutan/penunjang.
  22. 2.6.1      Jika tidak membutuhkan pemeriksaan lanjutan/penunjang, dilakukan terapi.
  23. 2.6.2      Jika membutuhkan pemeriksaan lanjutan/penunjang, dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur masing-masing pemeriksaan penunjang.
  24. 2.6.2.1  Menerima hasil pemeriksaan penunjang.
  25. 2.6.2.2  Melakukan pemeriksaan ulang mencakup pembacaan hasil pemeriksaan penunjang.
  26. 2.6.2.3  Memberikan terapi atas dasar hasil pemeriksaan penunjang.
  27. 2.6.2.4  Memberikan instruksi ke perawat tentang tindakan/terapi yang dibutuhkan pasien selama menjalani rawat inap.
  28. 2.6.2.5  Merujuk ke rujukan internal untuk pasien yang memerlukan konsultasi.
  29. 2.6.2.5.1      Rujukan wajib meliputi konsultasi gizi dan obat (farmasi-apoteker).
  30. 2.6.2.5.2      Rujukan tidak wajib kepada antar dokter spesialis, rehab
  31. 2.6.2.5.3       
  32. 2.6.2.5.4      ilitasi medis (fisioterapi).
  33. 2.6.2.6  Merujuk ke rumah sakit lain (yang lebih lengkap) untuk pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut atau yang tidak bisa ditangani oleh RSUD Prambanan.
  34. 3.    Perawatan di Rawat Inap
  35. Dokter
  36. 3.1        Setiap hari melakukan visite/kunjungan ke pasien kecuali hari libur.
  37. 3.2        Memberikan instruksi ke perawat tentang terapi dan tindakan yang diperlukan pasien.
  38. 3.3        Memulangkan pasien apabila sudah sembuh.
  39. Paramedis (Perawat)
  40. 3.4        Menerima instruksi dari dokter.
  41. 3.5        Melaksanakan program terapi sesuai instruksi dokter.
  42. 3.6        Melaksanakan asuhan keperawatan sesuai protap.
  43. 3.7        Menginformasikan kondisi pasien kepada dokter dan menanyakan kapan pasien boleh pulang.
  44. 3.7.1      Apabila pasien sudah diperbolehkan pulang, Paramedis memintakan obat berdasarkan resep dari dokter yang merawat.
  45. 4.    Pasien Pulang
  46. Pasien
  47. 4.1        Menerima informasi waktu kepulangan (dari dokter yang merawat)
  48. 4.2        Apabila pasien sudah diijinkan pulang, Paramedis menginformasikan kepada pasien/keluarga pasien bahwa proses administrasi paling cepat 5 jam dari perintah dokter pulang. Diijinkan pulang apabila telah menyelesaikan proses administrasi.
  49. 4.3        Melakukan pembayaran selama perawatan
  50. Petugas Administrasi
  51. 4.4        Menerima pembayaran.
  52. 4.5        Pembayaran pada jam kerja dilakukan di kasir/Bank
  53. 4.6        Pembayaran diluar jam kerja dilakukan di bagian pendaftaran oleh petugas pendaftaran.
  54. 4.7        Petugas yang menerima pembayaran, menginformasikan ke perawat bahwa pasien sudah menyelesaikan pembayaran.
  55. Paramedis
  56. 4.8        Menerima informasi bahwa pasien telah menyelesaikan pembayaran perawatan.
  57. 4.9        Menyerahkan obat-obatan kepada keluarga atau pasien sendiri.
  58. 4.9.1      Jika pasien pulang sembuh menyerahkan surat keterangan pulang dan pengantar pemeriksaan penunjang (jika ada).
  59. 4.9.2      Jika pasien pulang atas permintaan sendiri (APS), pasien diminta menandatangani surat pernyataan menolak untuk dirawat.
  60. 4.9.3      Jika pasien pulang meninggal, mengobservasi selama 2 jam/sebelum dibawa ke kamar jenazah.
  61. 4.10     Melakukan pengecekan kelengkapan barang inventaris ruangan.
  62. 4.10.1   Jika terjadi kehilangan dan atau kerusakan barang inventaris di ruangan, pasien diminta mengganti sesuai harga barang yang hilang dan atau rusak. Uang penggantian tidak dimasukan ke kas daerah, tetapi langsung ke bagian pengadaan untuk dibelikan barang pengganti.
  63. Jika tidak terjadi kehilangan, maka diberikan stempel “Lengkap” dan tanggal periksa pada kartu inventaris barang.

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Instalasi Rawat Inap

08112574342, nomor aduan RSUD Prambanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"