Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. Kartu periksa; 2. Foto copi KTP; 3. Bagi peserta jaminan : - Foto copi rujukan dari PPK I - Foto copi kartu jaminan

  1. 1.       Prosedur Menerima Rekam Medik
  2. Paramedis
  3. 1.1.    Menerima Rekam Medik.
  4. 1.2.    Memeriksa kelengkapan pendaftaran meliputi print out pendaftaran, kwitansi untuk pasien umum dan surat jaminan untuk pasien Jaminan Kesehatan, identitas pasien, poliklinik yang dituju.
  5. 1.3.    Mencatat Identitas pasien pada buku register harian.
  6. 1.4.    Melakukan pemanggilan pasien sesuai nomor urut.
  7. 2.       Prosedur Anamnesis Pasien
  8. Paramedis
  9. 2.1.    Melakukan anamnesis awal keluhan utama pasien.
  10. 2.2.    Mencatat kedalam Rekam Medik.
  11. 2.3.    Melakukan pengukuran Tekanan Darah, menghitung nadi, respirasi, berat badan dan tinggi badan.
  12. 2.4.    Menyerahkan Rekam Medik ke dokter.
  13. 3.       Prosedur Pemeriksaan Fisik.
  14. Dokter
  15. 3.1.    Melakukan anamnesis perjalan penyakit pasien.
  16. 3.2.    Melakukan pemeriksaan fisik yaitu inspeksi, palpasi, pokusi danauskultasi serta pemeriksaan spesialistik lain.
  17. 3.3.    Mencatat hasil pemeriksaan dalam Rumah Sakit.
  18. 4.       Prosedur Menetapkan Diagnosis
  19. Dokter
  20. 4.1.    Menetapkan diagnosis pasien dan di catat dalam Rekam Medik.
  21. 4.2.    Menentukan apakah perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  22. 4.2.1.    Bila tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter membuat resep dan menyerahkan ke paramedis.
  23. 4.2.2.    Bila memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter meminta paramedis untuk membuat surat pendukung pemeriksaan lanjut.
  24. 4.3.    Menyerahkan Rekam Medik dan Resep Obat ke Paramedis.
  25. Paramedis
  26. 4.4.    Menerima informasi pemeriksaan lanjut dari dokter.
  27. 4.4.1.    Bila memerlukan pemeriksaan penunjang ke Laboratorium/Radiologi, memberikan form permintaan penunjang.Proses menuju ke langkah B.
  28. 4.4.2.    Bila memerlukan tindakan medis, maka melakukan tindakan sesuai rekomendasi dokter.
  29. 4.4.3.    Bila memerlukan rujukan/konsultasi ke poli lain, mengantar pasien dan membawa Rekam Mediknya ke poliklinik tujuan.
  30. 4.4.4.    Bila memerlukan perawatan inap, maka mengantar pasien bersama Rekam Medik ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI).
  31. 4.4.5.    Bila memerlukan rujukan ke Rumah Sakit lain, memberi Surat Rujukan ke pasien dan proses selesai.
  32. 5.       Prosedur Pasien tidak memerlukan pemeriksaan Lanjut ( A ).
  33. Dokter
  34. 5.1.    Membuat resep untuk pasien.
  35. 5.2.    Menyerahkan Rekam Medik dan resep ke paramedis.
  36. Paramedis
  37. 5.3.    Menerima resep dan rekam medik dari dokter.
  38. 5.4.    Menyerahkan resep ke pasien.
  39. 5.5.    Menginput data pasien
  40. 5.6.    Menyerahkan rekam medik ke Administrasi.
  41. 6.       Prosedur Pasien memerlukan pemeriksaan Penunjang ( B ).
  42. Instalasi Penunjang
  43. 6.1.    Menerima rujukan dari IRJA untuk pemeriksaan Penunjang
  44. 6.2.    Melaksanakan pemeriksaan penunjang sesuai prosedur pemeriksaanpenunjang.
  45. 6.3.    Menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke pasien
  46. Pasien
  47. 6.4.    Menyerahkan hasil pemeriksaan ke paramedis.
  48. Paramedis
  49. 6.5.    Menerima hasil pemeriksaan penunjang dan pasien.
  50. 6.6.    Menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke dokter.
  51. Dokter
  52. 6.7.    Mengevaluasi hasil pemeriksaan penunjang.
  53. 6.8.    Merekomendasikan untuk rujuk ke Rumah Sakit lain / IRNA / konsultasi ke poli lain.
  54. 6.8.1.    Bila memerlukan rujukan, maka proses selesai.
  55. 6.8.2.    Bila tidak memerlukan rujukan menuju langkah A.
  56. 7.       Prosedur Pasien memerlukan Tindakan ( C ).
  57. Dokter
  58. 7.1.    Memberikan instruksi ke paramedis untuk melakukan tindakan sesuai kasus.
  59. 7.2.    Membuat resep dan dilanjutkan ke langkah A.
  60. Paramedis
  61. 7.3.    Melaksanakan tindakan sesuai Instruksi dokter.
  62. 7.4.    Meminta pasien untuk melakukan pembayaran untuk pasien umum sesuai prosedur pendaftaran.
  63. 8.       Prosedur Pasien Memerlukan Rujukan / Konsultasi ke Poli lain ( D ).
  64. Dokter Poliklinik Rujukan.
  65. 8.1.    Menerima Rujukan dari Poliklinik lain.
  66. 8.2.    Melakukan Konsultasi sesuai rujukan.
  67. 8.3.    Membuat Resep.
  68. 8.4.    Menyerahkan Resep ke Paramedis.
  69. Paramedis
  70. 8.5.    Menerima Resep dan Rekam Medik dari dokter dan informasi lain.
  71. 8.6.    Menyerahkan resep ke pasien.
  72. 8.7.    Menginput data pasien
  73. 8.8.    Memeriksa perlu atau tidak Rekam Medik dikembalikan ke poli asal.
  74. 8.9.    Bila perlu mengembalikan Rekam Medik dan mengantar
  75. 8.10.  Bila tidak perlu proses selesai.
  76. 9.       Prosedur Pasien Memerlukan Rawat Inap ( E )
  77. Dokter
  78. 9.1.    Dokter membuat perintah rawat inap.
  79. 9.2.    Dokter membuat resep obat rawat inap.
  80. Paramedis.
  81. 9.3.    Konfirmasi keruangan untuk mencari tempat.
  82. Mengantar pasien dan Rekam Medik ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap(TPPRI).

Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Instalasi Rawat Jalan

08112574342, nomor aduan RSUD Prambanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"