Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. surat pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy
  3. surat keterangan pindah datang dari daerah asal (asli dan fotocopy)
  4. fotocopy buku nikah/cerai

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"