Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga PAUD /KB /Penitipan Anak / TK /STS

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Surat kuasa bagi pengurusan izin tidak diurus sendiri bermaterai
  3. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika berbentuk badan hokum CV atau PT
  4. Fotocopy pemohon/penanggungjawab lembaga pendidikan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon/lembaga/perusahaan/Badan Usaha dan Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  7. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau SPPF tanah, atau Bukti Status Kepemilikan Bangunan(SHM), bukti sewa atau kontrak
  8. Profil Lembaga Pendidikan, Visi, Misi dan Tujuan, Struktur Organisasi Lembaga, Standar Operasional Prosedur (SOP)
  9. Surat Keterangan Domisili
  10. Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran (KTSP)
  11. SK Pendirian PAUD, TK atau KB
  12. Daftar pendidik / Pengajar
  13. Data anak didik
  14. Contoh sertifikat yang dikeluarkan lembaga
  15. Rekomendasi Dinas Teknis (sesuai peruntukan)
  16. Sarana dan prasarana

  1. Menyerahkan Berkas/Dokumen Permohonan Izin Kepada Petugas Front Office
  2. Berkas Yang Belum Lengkap Dikembalikan Kepada Pemohon. Setelah Berkas Lengkap Selanjutnya Diserahkan Kepada JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Melakukan Verifikasi Keabsahan Berkas Permohonan. Bila Berkas Tidak Sesuai,Maka Berkas Dikembalikan Kepada Pemohon
  4. JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Melakukan Verifikasi Keabsahan Berkas Permohonan. Bila Berkas Tidak Sesuai,Maka Berkas Dikembalikan Kepada Pemohon
  5. JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Mencetak Dan Memaraf Surat Izin, Selanjutnya Diserahkan Kepada Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
  6. Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Memverifikasi Dan Memaraf Surat Izin
  7. Penandatanganan Surat Izin
  8. Stempel Dan Penomeran Surat Izin
  9. Arsip Surat Izin Diinput Dan Diarsipkan Oleh JFT. Analis Kebijakanj dari Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  10. Surat Izin Diserahkan Kepada Front Office
  11. Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga PAUD /KB / PENITIPAN ANAK/TK/STS Diserahkan Kepada Pemohon

2 (dua) hari kerja (setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga PAUD /KB /Penitipan Anak / TK /STS

1. Disampaikan secara langsung (melalui telepon, Formulir pengaduan, konsultasi langsung) maupun secara tidak langsung (melalui Surat, SMS,Kotak Pengaduan, Email, LAPOR, dan SP4N LAPOR);

2.   Petugas Front Office menerima pengaduan dan mencatat ke dalam Buku Register Pengaduan;

3.       JFT.Analis Kebijakan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mengkaji permasalahan pengaduan dan mengumpulkan bahan pendukung untuk membuat jawaban pengaduan;

4.       Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan menganalisis hasil kajian aduan dan mengkooordinasikandengan unsur terkait (internal/eksternal DPMPTSP);

5.      JFT. Analis Kebijakan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan membuat draft jawaban pengaduan;

6.   Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan memeriksa dan memaraf draft jawaban pengaduan;

7.       Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Jawaban Pengaduan:

   8.    Petugas Front Office menyerahkan Surat Jawaban Pengaduan kepada Pelapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga PAUD /KB /Penitipan Anak / TK /STS"