Pelayanan Radiologi

No. SK: 445.1.01/5965/100.02.028

  1. (A. Pasien rumah sakit I.A.MOEIS) - Form permintaan radiologi (e-order Rad) dari IGD,Poli Rawat Jalan, Rawat Inap
  2. (B. Pasien dari luar rumah sakit I.A.MOEIS) - Identitas Pasien (KTP/KK/Paspor).
  3. Surat pengantar pemeriksaan radiologi
  4. Surat Jaminan (bagi rumah sakit yang sudah kerja sama dengan Rumah Sakit Moeis)

  1. Pasien mengantar form permintaan foto ke radiologi / e-order rad, lalu petugas administrasi melakukan verifikasi
  2. Bagi pasien swadana -> menyelesaikan administrasi terlebih dahulu
  3. Mempersiapkan pasien dan alat
  4. Melakukan pemeriksaan radiologi
  5. Pasien menunggu hasil radiologi
  6. Pasien mengambil hasil radiologi
  7. Kembali ke poli Rawat Jalan / Rawat Inap / IGD / Pulang

1. Pemeriksaan tanpa kontras 1 jam.
2. Pemeriksaan kontras 2 jam

1. Peraturan Direktur RSUD.I.A. Moeis Kota Samarinda Nomor 936 Tahun 2020
2. Peraturan Direktur RSUD. I. A. Moeis Kota Samarinda Nomor 937 Tahun 2020

1. Pemeriksaan tanpa kontras dengan X-ray konvensional . 2. Pemeriksaan kontras dengan X-ray konvensional . 3. Pemeriksaan Panoramik (3D / CB CT). 4. Pemeriksaan CT SCAN. 5. Pemeriksaan MRI. 6. Pemeriksaan USG. 7. Pemeriksaan Mobile X-Ray

1. Email : rsud_iam@yahoo.com
2. Telp.05417268960/ 7269006
3. SMS/WA : 08115563153
4. Website : http//iamoeis.samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store