Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Skala Kecil

  1. Foto copy KTP/ identitas
  2. Permohonan diketahui/ disetujui oleh Kepala Desa/ Lurah
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar
  4. Site Plan/ Sketsa tempat usaha
  5. Bukti/ keterangan kepemilikan tanah dari yang berwenang
  6. Ijin Mendirikan Bangunan (yang diwajibkan)
  7. Jenis kegiatan/ usaha tidak menimbulkan dampak/ pencemaran lingkungan
  8. Luas kegiatan/ usaha kurang dari 50 m2 dan nilai investasi kurang dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
  9. Masa berlaku ijin 4 (empat) tahun

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Kasi Pelayanan Umum memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Petugas Survey Lapangan melakukan survey lokasi usaha
  4. Kasi Pelayanan Umum memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Camat menyetujui/ menolak dan menandatangani Surat Izin jika setuju
  6. Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data
  7. Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Skala Kecil kepada pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Skala Kecil

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Skala Kecil"