Bantuan Personel Kegiatan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan bantuan personel kegiatan yang ditujukan ke alamat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Telefon (0561) 7411163, Fax (0561) 764919, Kode Pos 78124

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi permohonan bantuan personel kegiatan kepada Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP.
  2. Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP mendisposisikan surat permohonan kepada bidang terkait.
  3. Bidang terkait menyiapkan personel untuk bantuan kegiatan sebagaimana permintaan.
  4. Personel melaksanakan tugas sebagai personel bantuan kegiatan sesuai jadual.

Informasi/persetujuan dapat dipenuhinya permohonan bantuan personel kegiatan disampaikan maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP

Tidak dipungut biaya/gratis

Bantuan Personel Kegiatan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat yang beralamatkan Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak;
  2. Melalui telfon (0561) 7441163 dan Fax (0561) 764919;
  3. Melalui e-mail: satpolpp.provkalbar@gmail.com;
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Personel Kegiatan"