Penerbitan Surat Izin Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar
  3. 3. Materai Rp.6.000 jumlah 4 lembar
  4. 4. Foto Ukuran 3 X 4 jumlah 2 lemba
  5. 5. Foto Copy NPWP

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum
  2. 2. dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  3. 3. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  4. 4. Pembuatan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  5. 5. Penelitian surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  6. 6. Pengajuan tanda tangan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada Camat
  7. 7. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  8. 8. Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  9. 9. Penyerahan kepada Pemohon.

Bila dalam waktu 10 (sepuluh) menit surat keterangan tidak selesai, maka pemohon akan dihubungi oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

1. Kotak Pengaduan

2. Datang langsung kekantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"