Bila dalam waktu 10 (sepuluh) menit surat keterangan tidak selesai, maka pemohon akan dihubungi oleh petugas.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)
1. Kotak Pengaduan
2. Datang langsung kekantor Kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store