Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Datok
  2. Fotocopy para Ahli waris
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Kematian
  5. Fotocopy KTP Saksi
  6. Fotocopy Buku Nikah

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memriksa berkas pemohon
  3. jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Setelah berkas dinyatakan Valid maka petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  5. Surat Keterangan Ahli aris yangn sudah diparaf Sekcam ditanda tangani oleh Camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Non Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"