Pengamanan Objek Vital dan Lokasi Kegiatan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, yang berisi: a. waktu dan lokasi pengamanan, b. perkiraan jumlah masa, c. narahubung yang dapat dihubungi.
  2. Surat ditujukan ke alamat Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Telfon (0561) 741163, Fax (0561) 764919, Kode Pos 78124.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi permohonan pengamanan objek vital dan lokasi kegiatan kepada Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP.
  2. Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP mendisposisikan surat permohonan kepada bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
  3. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman menyiapkan Personel untuk melaksanakan pengamanan objek vital dan lokasi kegiatan.
  4. Personel melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital dan lokasi kegiatan sesuai dengan jadual.

Informasi/persetujuan dapat dipenuhinya permohonan pengamanan objek vital dan lokasi kegiatan disampaikan maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP.

Tidak dipungut biaya/gratis

Pengamanan Objek Vital dan Lokasi Kegiatan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat yang beralamatkan Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak;
  2. Melalui telfon (0561) 7441163 dan Fax (0561) 764919;
  3. Melalui e-mail: satpolpp.provkalbar@gmail.com;
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Objek Vital dan Lokasi Kegiatan"