Informasi/persetujuan dapat dipenuhinya permohonan pengamanan objek vital dan lokasi kegiatan disampaikan maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP.
Tidak dipungut biaya/gratis
Pengamanan Objek Vital dan Lokasi Kegiatan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store