Keterangan tidak sengketa

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. fotocopy bukti kepemilikan tanah (asli)
  4. surat pernyataan tidak sengketa di ketahui RT/ RW
  5. Surat permohonan tidak sengketa

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yg telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan
  5. penerbitan dokumen
  6. penyerahan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

surat keteraangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan tidak sengketa"