Surat Pengantar Pembuatan KTP

  1. membawa surat pengantar RT/RW
  2. membawa fotocopy KTP
  3. membawa fotocopy KK
  4. membawa KTP asli

  1. Pasatikan membawa berkas lengkap, Fotocopy KK, Fotocopy KTP, Surat Pengantar RT/RW
  2. Datang ke kantor kelurahan langsung masuk ke ruang pelayanan
  3. pengecekan berkas yang di bawa pemohon, di verifikasi oleh petugas
  4. bila berkas kurang memenuhi syarat akan dikembalikan oleh pemohon untuk segera dilengkapi
  5. bila berkas sudah lengkap, langsung dilayani oleh petugas
  6. surat dari kelurahan sudah jadi dan di koreksi kembali oleh pemohon
  7. bila pengkoreksian oleh pemohon kurang berkenang akan di perbarui oleh petugas pelayanan
  8. surat sudah sesuai, lalu di tanda tangani oleh pemohon
  9. bila sudah, akan di tanda tangani oleh petugas

5 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan perubahan dan perbaikan data KTP_E

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP"