Pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Mejayan

No. SK: 445/6-2/SK/402.102.08/2024

  1. MELAKUKAN PENDAFTARAN

  1. 1. Pengunjung / Pasien langsung menuju keruang UGD. 2. Petugas Melakukan Triase (Menilai Tingkat Kegawat Darurat Pasien) 3. Petugas meminta keluarga pasien melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran. 4. Pasien menerima Pelayananan Kegawat Daruratan oleh Tenaga Medis dan Perawat berdasar Prioritas Triase Gawat Darurat Bukan Urutan Antrian. 5. Pemeriksaan penunjang bila dibutuhkan. 6. Perencanaan Pulang Pasien. 7. Penyelesaian administrasi di kasir. 8. Pelayanan pengambilan Obat di farmasi. 9. Pasien pulang

< 60>

PERBUP Kab.Madiun No. 43 Tahun 2021

1. Penanganan Kasus Gawat Darurat2. Rujukan Gawat Darurat

SURAT,KOTAK SARAN, TELP, SMS, WHATS APP, EMAIL,IG/Instagram, WEBSITE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Mejayan"