Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: 445/6-2/SK/402.102.08/2024

  1. MELAKUKAN PENDAFTARAN, SURAT PENGANTAR DARI UNIT PUSKESMAS MEJAYAN

  1. 1. Ruang pelayanan Laboratorium menerima lembar permintaan pemeriksaan Laborat dari ruang Pemeriksaan Umum /Gigi dan Mulut /KIA/ MTBS. 2. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu pelayanan Laboratorium. 3. Pasien menerima pelayanan pemeriksaan Laboratorium sesuai ndikasi. 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan. 5. Pasien kembali keruang Pemeriksaan Umum /Gigi dan Mulut /KIA/ MTBS dengan membawa hasil pemeriksaan laboratorium.

<30MENIT

PERBUB Kab. Madiun No. 43 Tahun 2021

Pemeriksaan Laborat

SURAT, KOTAK SARAN, TELP, SMS, WHATS APP, EMAIL,IG/Instagram, WEBSITE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium"