Klinik Sanitasi

  1. MELAKUKAN PENDAFTARAN, SURAT PENGANTAR DARI RUANG PEMERIKSAAN UMUM,MTBS, TB

  1. 1. Ruang pelayanan Klinik Sanitasi menerima rujukan internal dan catatan Rekam Medis dari ruang Pemeriksaan Umum /KIA/ MTBS/TB. 2. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu pelayanan Klinik Sanitasi. 3. Pasien menerima pelayanan konseling. 4. Perencanaan Pulang Pasien. 5. Pasien pulang

<20 MENIT

PERBUP Kab. Madiun No. 43 Tahun 2021

Konseling berbasis sanitasi

SURAT,KOTAK SARAN, TELP, SMS, WHATS APP, EMAIL,IG/Instagram, WEBSITE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Sanitasi"