Pelayanan FISIOTERAPI

  1. MELAKUKAN PENDAFTARAN, SURAT PENGANTAR DARI RUANG PEMERIKSAAN UMUM DAN MTBS

  1. 1. Ruang pelayanan fisioterapi menerima rujukan internal serta catatan Rekam Medis dari ruang Pemeriksaan Umum dan MTBS. 2. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu pelayanan Fisioterapi. 3. Pasien menerima pelayanan fisioterapi sesuai indikasi. 4. Perencanaan Pulang Pasien. 5. Penyelesaian administrasi di kasir. 6. Pelayanan pengambilan Obat di farmasi. 7. Pasien pulang

<20 MENIT

PERBUP Kab. Madiun No.43 Tahun 2021

1. Fisiotrapi 2. Akupresur 3. Pijat Bayi

SURAT,KOTAK SARAN, TELP, SMS, WHATS APP, EMAIL,IG/Instagram, WEBSITE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan FISIOTERAPI"