Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut

  1. MELAKUKAN PENDAFTARAN

  1. 1. Pengunjung / Pasien melakukan pendaftaran di loket. 2. Petugas Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut menerima catatan Rekam Medis dari Petugas Pendaftaran. 3. Petugas Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut memanggil pasien berdasar antrian rekam medis. 4. Pasien menerima Pelayananan Medis dan Asuhan Keperawatan. 5. Pemeriksaan penunjang bila dibutuhkan. 6. Rujukan Internal bila dibutuhkan. 7. Perencanaan Pulang Pasien. 8. Penyelesaian administrasi di kasir. 9. Pelayanan pengambilan Obat di farmasi. 10. Pasien pulang

<45 MENIT

PERBUP Kab. Madiun No.43 Tahun 2021

1. Pengobatan gigi 2. Konsultasi Kes. Gigi3. Penambalan Gigi 4. Surat Rujukan5. Pencabutan Gigi6. Pembersihan Karang Gigi

SURAT,KOTAK SARAN, TELP, SMS, WHATS APP, EMAIL,IG/Instagram, WEBSITE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut"