Pelayanan PKPR

  1. MELAKUKAN PENDAFTARAN

  1. 1. Pengunjung / Pasien melakukan pendaftaran di loket. 2. Petugas Pelayanan PKPR menerima catatan Rekam Medis dari Petugas Pendaftaran. 3. Petugas Pelayanan PKPR memanggil pasien berdasar antrian rekam medis. 4. Pasien menerima Pelayananan Medis dan Asuhan Keperawatan. 5. Pemeriksaan penunjang bila dibutuhkan. 6. Perencanaan Pulang Pasien. 7. Penyelesaian administrasi di kasir. 8. Pelayanan pengambilan Obat di farmasi. 9. Pasien pulang

<20 MENIT

PERBUP Kab. Madiun No.43 Tahun 2021

1. Pengobatan2. Surat Keterangan Sehat3. Perawatan Luka4. Konsultasi Kesehatan5. Surat Rujukan

KOTAK SARAN, TELP, SMS, WHATS APP, EMAIL
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PKPR"