Surat Pengantar Mengurus Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Buku Nikah 2 lembar
  3. Fotocopy Surat Kelahiran/Akte Kelahiran 2 lembar untuk penambahan anak
  4. Fotocopy Ijasah 2 lembar
  5. Surat pindah dari daerah asal bagi pendatang
  6. Surat kehilangan dari kepolisian bagi KK yang hilang

  1. Pemohon membawa : - Surat pengantar RT/RW asal dan RT/RW yang dituju - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap, ---> pengetikan ---> penandatanganan ------> penomoran dan cap
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan / instansi terkait

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga ( F.02 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Mengurus Kartu Keluarga"