Penyediaan Narasumber/Instruktur

  1. Surat resmi perihal permintaan narasumber/instruktur dari instansi/organisasi teknis yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, serta narahubung.
  2. tersedianya pejabat/petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi permintaan narasumber/instruktur yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan.
  2. Kepala Satuan menyetujui permintaan narasumber/instruktur untuk selanjutnya mendisposisi dan menunjuk pejabat/petugas yang kompeten.
  3. Petugas menyampaikan informasi kepada Pengguna Layanan.
  4. Pejabat/petugas yang ditugaskan/didisposisi menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

Pelayanan penyediaan narasumber/instruktur diberikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon diterima oleh Petugas Pelayanan

Tidak dipungut biaya/gratis.

Penyediaan Narasumber/Instruktur

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat yang beralamatkan Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A. Yani, Pontianak;
  2. Melalui telfon (0561) 7441163 dan Fax (0561) 764919;
  3. Melalui e-mail: satpolpp.provkalbar@gmail.com;
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Narasumber/Instruktur"