Penerbitan Izin Penggunaan/ Penutupan Jalan Kabupaten

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Gambar Peta jalan yang jelas

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Kasi Yanum memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Petugas Survey Lapangan melakukan survey lokasi yang dimohonkan dan membuat laporan
  4. Kasi Pelayanan Umum memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Camat menyetujui/ menolak dan menandatangani Surat Izin jika setuju
  6. Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data
  7. Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan Surat Izin Penggunaan/ Penutupan Jalan Kabupaten kepada pemohon

2 hari kerja

Biaya = Luas area jalan yang ditutup x Rp. 500,-

Biaya masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen

Surat Izin Penggunaan/ Penutupan Jalan Kabupaten

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penggunaan/ Penutupan Jalan Kabupaten"