Surat Pengantar Pembuatan KTP EL Baru

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. 2 lembar fotocopy Kartu Keluarga
  3. Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah

  1. Pemohon membawa : - Surat pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap, ---> pengetikan ---> penandatanganan ------> penomoran dan cap
  3. Petugas menyerahkan dokumen/suratketerangan/ surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke Kecamatan / instansi terkait

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP-EL Baru ( F.5.03 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP EL Baru"