Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. KTP Pemilik
  2. Surat Tanah
  3. Denah Bangunan
  4. PBB Tahun Berjalan
  5. Surat Permohonan dari Pemohon
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Petugas pelayanan menghubungi pemohon dan kepala lingkungan untuk tinjau lokasi
  4. setelah berkas dinyatakan valid maka akan membuat Rekomendasi IMB dan ditanda tangani oleh Camat

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Non Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"