Konsultasi/Koordinasi

  1. Menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM)
  2. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT)

  1. Pengguna Layanan datang lalu menuju Petugas Pelayanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan sekaligus.
  2. Petugas memeriksa identitas dan SPT, kemudian Pengguna diminta untuk mengisi buku tamu, lalu menitipkan kartu identitasnya kepada Petugas dan diberikan kartu identitas tamu.
  3. Petugas menginformasikan kepada Bidang Teknis tentang permohonan konsultasi/koordinasi, selanjutnya disampaikan kepada Pemohon apakah langsung bisa dapat diterima atau tidak.
  4. Bidang Teknis menerima sekaligus memberikan pelayanan konsultasi/koordinasi.
  5. Pemohon kembali ke Petugas untuk mengebalikan kartu identitas tamu sekaligus mengambil kartu identitas yang dititipkan kepada Petugas Pelayanan.

Pelayanan konsultasi/koordinasi diberikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak Pemohon diterima oleh Petugas Pelayanan

Tidak dipungut biaya/gratis. Namun apabila Pemohon menginginkan hard copy, maka biaya foto kopi/penggandaan dibebankan kepada Pemohon.

Konsultasi/Koordinasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat yang beralamatkan Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. A. Yani, Pontianak;
  2. Melalui telfon (0561) 7441163 dan Fax (0561) 764919;
  3. Melalui e-mail: satpolpp.provkalbar@gmail.com;
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store