Rekomendasi Surat Permohonan Izin Usaha Reklame

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar
  3. 3. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbadan hukum
  4. 4. Daftar tulisan reklame atau contoh bentuk tulisan/gambar reklame
  5. 5. Surat Persetujuan / Rekomendasi penempatan pemasangan reklame dari orang pribadi atau instansi yang berwenang menguasai tanah dan tempat

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum
  2. 2. dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  3. 3. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi.
  4. 4. Pembuatan Surat Izin Reklame
  5. 5. Penelitian Surat Izin Reklame, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  6. 6. Pengajuan tanda tangan Surat Surat Izin Reklame kepada Camat
  7. 7. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Izin Reklame.
  8. 8. Surat Izin Reklame diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  9. 9. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kabupaten

Bila Dalam waktu 10 (sepuluh) menit surat keterangan tidak selesai, maka pemohon akan dihubungi oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Permohonan Izin Usaha Reklame

1. Kotak Pengaduan

2. Pengaduan langsung kekantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Permohonan Izin Usaha Reklame"