Pelayanan Sewa Rumah Panjang Anjungan Kalbar TMII (Kamar)

  1. Memiliki KTP atau Tanda Pengenal Lainnya
  2. Memiliki KTP atau Tanda Pengenal Lainnya
  3. Membayar Uang Sewa
  4. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban

  1. Memiliki KTP atau Tanda Pengenal Lainnya

24 Jam

Lama menginap X Tarif

Per Kamar / Orang

Tempat tidur dan Kipas Angin

021. 8354284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Rumah Panjang Anjungan Kalbar TMII (Kamar)"