Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat kematian pemberi waris ( apabila sudah meninggal )
  3. 1 lembar fotocopy KTP/KK pemberi waris ( apabila belum meninggal )
  4. 1 lembar fotocopy KTP dan KK ahli waris
  5. Meterai 1 Lembar ( 6000 )

  1. Pemohon membawa : - Surat pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap, ---> pengetikan ---> penandatanganan ------> penomoran dan cap
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan / instansi terkait

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"