Pelayanan Izin Optik

  1. Mengisi blangko permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Surat keterangan domisili/KTP setempat;
  3. Fotocopy KTP penanggung jawab;
  4. Fotocopy akte pendirian disahkan Notaris;
  5. Surat keterangan tempat usaha SIUP/TDP;
  6. Data tenaga penanggung Jawab surat-surat penguasaan tanah;
  7. Fotocopy ijasah yang diakui Kementerian Kesehatan;
  8. Surat pernyataan kesanggupan menjadi penanggung jawab;
  9. Surat keterangan sehat;
  10. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
  11. Denah bangunan;
  12. Denah lokasi;
  13. Daftar pencatatan optik yang ada di ruangan;
  14. Rekomendasi GAPOPIN;
  15. Rekomendasi IROPIN;
  16. Surat perjanjian kerjasama tenaga RO/khusus untuk RO yang gabungan;
  17. Fotocopy izin lama.

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office melakukan Pemeriksaan kelengkapan administratif sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Pemeriksaan dokumen teknis oleh Petugas Back Office.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan Izin Optik.
  5. Izin Optik selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Optik

Pengaduan Lewat Media

  • Kontak Pengaduan
  • Surat
  • Sms : 08112629999
  • Telepon : 0271495269
  • Faximile : 0271494027
  • Email : dpmptsp@karanganyarkab.go.id
  • Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Optik "