Pelayanan Legalisasi

No. SK: 138/25/Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP (Untuk kepengurusan waris wajib melampirkan Fotocopyan KK Ahli waris)
  3. Persyaratan lain sesuai yang dibutuhkan

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan legalisasi dengan membawa lampiran berkas persyaratan seperti yang tertera pada nomor 2 2. Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas 3. Camat/Kasi/Kasubbag melakukan pemeriksaan berkas permohonan legalisasi 4. Camat/Kasi/Kasubbag memberikan legalisasi sesuai berkas yang diajukan

setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili (Orang, Usaha), Surat Kematian, Permohonan Proposal dan Administrasi Umum (Legalisasi Lainnya)

Sarana Pelayanan Pengaduan

  1. Kotak saran
  2. Telepon      : (0284) 321004
  3. Website     : pemalang.pemalangkab.go.id
  4. Email         : pelayanankecpemalang@gmail.com
  5. Instagram  : @kecpemalang
  6. Facebook  : Kecamatan Pemalang
  7. Twiter        : @kecpmlg

 

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan :

maksimal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"