Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Provinsi

  1. 1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. 2. KK Asli dan 6 lembar fotocopy KK
  3. 3. KTP Asli ( bagi yang pindah )
  4. 4. 3 lembar fotocopy buku nikah ( bagi yang sudah menikah )
  5. 5. 6 lembar pas photo berwarna ukuran 4 x 6

  1. 1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap > Pengetikan > Penandatanganan > Penomoran > Cap/Stempel
  3. 3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/ surat pengantar kepada pemohon
  4. 4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

10 Menit

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Provinsi ( F.1-33 dan F.1-34 )

  1. Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat
  2. Diterima Petugas Pelayanan
  3. Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
  5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan
  6. Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian
  7. Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Provinsi "