Rekomendasi Pengajuan Kredit/Pinjaman Bank

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar
  3. Surat keterangan Usaha

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar pengajuan kredit/pinjaman bank
  4. Penelitian surat pengantar pengajuan kredit/pinjaman bank, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar pengajuan kredit/pinjaman Bank kepada Camat
  6. Penerbitan nomor, tanggal dan stempel pada surat pengantar pengajuan kredit/pinjaman bank
  7. Surat pengantar pengajuan kredit/ pinjaman bank di agendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke bank

Bila dalam waktu 10 (sepuluh) Menit Surat pengantar pengajuan kredit/jaminan bank tidak selesai maka pemohon diminta kembali lagi setelah dihubungi prtugas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengajuan Kredit/Pinjaman Bank

1. Kotak Pengaduan

2. Datang langsung ke kantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengajuan Kredit/Pinjaman Bank"