Dispensasi Nikah

No. SK: 138/25/Tahun 2023

  1. Formulir/Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari Desa/Kelurahan Pemohon
  2. Fotocopy KTP pemohon (calon suami/istri) dan Fotocopy KK pemohon (calon suami/istri)
  3. Bagi duda/janda yang di KK/KTP nya masih berstatus kawin, maka dilampiri fotocopy akte cerai

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan/Surat pengantar dispensasi nikah dari Desa/Kelurahan 2. Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas 3. Petugas mengentri data 4. Kasi Pelayanan mengoreksi dan meneliti berkas administrasi serta membubuhkan paraf 5. Camat melakukan pemeriksaan berkas permohonan dispensasi nikah 6. SK dari Camat tentang Dispensasi Nikah diserahkan kepada pemohon

Setelah berkaspermohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Sarana Pelayanan Pengaduan

  1. Kotak saran
  2. Telepon      : (0284) 321004
  3. Website     : pemalang.pemalangkab.go.id
  4. Email         : pelayanankecpemalang@gmail.com
  5. Instagram  : @kecpemalang
  6. Facebook  : Kecamatan Pemalang
  7. Twiter        : @kecpmlg

 

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan :

maksimal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"