Permohonan Data Kependudukan

No. SK: NOMOR 29 TAHUN 2022

  1. Surat permintaan data kependudukan yang ditujukan pada Walikota Parepare
  2. Disposisi Walikota Parepare perihal persetujuan pemberian data kependudukan

  1. Pemohon membawa dan menunjukkan surat permintaan data kependudukan yang sudah mendapat persetujuan Walikota Parepare.
  2. Petugas bagian administrasi mengagenda sebagai surat masuk untuk kemudian mendapat disposisi Kepala Dinas
  3. ADB mengolah data kependudukan yang dimaksud untuk kemudian diperhadapkan secara berjenjang kepada Kepala Bidang Data dan Pengelolaan PIAK, Sekretaris dan ditanda tangani Kepala Dinas
  4. Petugas bagian adminisitrasi menyerahkan data kependudukan pada pemohon yang membutuhkan data tersebut.

Jangka waktu penyelesaian data kependudukan bisa dilakukan dalam jangka 1 Jam, sebab penerbitan data kependudukan dilakukan setiap enam bulan sekali melalui penerbitan Data Konsolidasi Bersih (DKB). Data ini kemudian yang merupakan data resmi yang diberikan ke masyarakat atau pemohon yang meminta data kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

Ada petugas pengelola pengaduan yang menangani konsultasi dan pengaduan yang dokumen persayaratannya belum lengkap, petugas ini akan memberikan solusi terkait yang dihadapi dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penduduk dapat mengakses Layanan Online melalui WhatsApp dengan nomor 0811415227, email : tu.disdukcapil@gmail.com dan Website : https://disdukcapil.pareparekota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data Kependudukan"