No. SK: NOMOR 29 TAHUN 2022
Jangka waktu penyelesaian data kependudukan bisa dilakukan dalam jangka 1 Jam, sebab penerbitan data kependudukan dilakukan setiap enam bulan sekali melalui penerbitan Data Konsolidasi Bersih (DKB). Data ini kemudian yang merupakan data resmi yang diberikan ke masyarakat atau pemohon yang meminta data kependudukan.
Tidak dipungut biaya
Data kependudukan
Ada petugas pengelola pengaduan yang menangani konsultasi dan pengaduan yang dokumen persayaratannya belum lengkap, petugas ini akan memberikan solusi terkait yang dihadapi dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store