Manajamen Bantuan Logistik dan Peralatan

  1. Inventarisasi Kebutuhan Logistik dan Peralatan;
  2. Inventarisasi BPBD Kab/Kota;
  3. Dokumen Proposal;
  4. Pemeriksaan kembali Proposal;
  5. Persetujuan Proposal;
  6. Penerimaan Logistik;
  7. Surat ke BPBD Kab/Kota;
  8. Berita Acara dan Laporan Penyerahan Logistik dan Peralatan.

  1. Inventarisasi kebutuhan logistik dan peralatan pada BPBD Kab./Kota;
  2. Merekapitulasi Inventarisasi BPBD Kab./Kota yang dilakukan oleh staf dan menyusun proposal untuk diajukan ke BNPB;
  3. Memeriksa dokumen proposal yang sudah lengkap agar tidak terjadi kesalahan dan merekapitulasi proposal yang sudah disusun untuk meminta rekomendasi dan persetujuan Gubernur;
  4. Memeriksa kembali proposal yang sudah disusun untuk diajukan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan;
  5. Mempertimbangkan proposal yang sudah diajukan dan memberi persetujuan;
  6. Menindaklanjuti Proposal yang sudah diajukan dari BPBD Provinsi;
  7. Menerima, memeriksa, menghitung, mencatat, menyimpan dan memelihara logistik dan peralatan yang sudah diterima;
  8. Menyurati dan mengirim BPBD Kab./Kota untuk pengambilan logistik dan peralatan sebagai penguatan kelembagaan;
  9. Membuat Berita Acara dan Laporan Kegiatan Penyerahan Logistik dan Peralatan.

Waktu Pelayanan:

  • Senin s/d Jumat Pukul 07.15 s/d 15.30
  • Jumat Pukul 07.15 s/d 16.00

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik dan Peralatan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung;
  • Kotak saran / pengaduan;
  • Surat ; dengan ditujukan kepada :

Kepala BPBD Provinsi Kaalimantan Barat

Jalan Adisucipto Km 3,5 No. 50 Pontianak

Tlp. (0561) 744219.

  1. Petugas penerima / pengelola pengaduan :
  • Kasi Logistik;
  • Lokasi : Ruang Kedaruratan dan Logistik  BPBD Provinsi Kalbar.
  1. Jangka waktu pengaduan :
  • 30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan);
  • 1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut);
  •  
  • Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada petugas pengaduan (Kasi Logistik) diruang Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk menjelaskan hal yang akan diadukan. Petugas pengelola pengaduan dan dapat langsung menangani masalah yang diadukan serta langsung menjawabnya;
  • Apabila petugas pengaduan (Kasi Logistik) tidak dapat menangani permasalahan tersebut, petugas pengaduan akan mengkorfirmasi ke atasan langsung ( Kabid Kedaruratan dan Logistik);
  • Kabid Kedaruratan dan Logistik mempelajari dan menangani pengaduan (yang tidak dapat ditangani oleh petugas pengaduan), kemudian menginformasikan kembali ke petugas pengaduan untuk dijelaskan kepada tamu/pengunjung yang menyampaikan pengaduan;
  • Petugas pengaduan menyampaikan penjelasan dari Kabid Kedaruratan dan Logistik kepada tamu/pengunjung mengenai pengaduan tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Manajamen Bantuan Logistik dan Peralatan"