- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung;
- Kotak saran / pengaduan;
- Surat ; dengan ditujukan kepada :
Kepala BPBD Provinsi Kaalimantan Barat
Jalan Adisucipto Km 3,5 No. 50 Pontianak
Tlp. (0561) 744219.
- Petugas penerima / pengelola pengaduan :
- Kasi Logistik;
- Lokasi : Ruang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Kalbar.
- Jangka waktu pengaduan :
- 30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan);
- 1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut);
-
- Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada petugas pengaduan (Kasi Logistik) diruang Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk menjelaskan hal yang akan diadukan. Petugas pengelola pengaduan dan dapat langsung menangani masalah yang diadukan serta langsung menjawabnya;
- Apabila petugas pengaduan (Kasi Logistik) tidak dapat menangani permasalahan tersebut, petugas pengaduan akan mengkorfirmasi ke atasan langsung ( Kabid Kedaruratan dan Logistik);
- Kabid Kedaruratan dan Logistik mempelajari dan menangani pengaduan (yang tidak dapat ditangani oleh petugas pengaduan), kemudian menginformasikan kembali ke petugas pengaduan untuk dijelaskan kepada tamu/pengunjung yang menyampaikan pengaduan;
- Petugas pengaduan menyampaikan penjelasan dari Kabid Kedaruratan dan Logistik kepada tamu/pengunjung mengenai pengaduan tersebut.