Pelayanan Rekomendasi Surat Pensiun

  1. 1. Mengisi form surat pensiun yang ditanda tangani Kades/Lurah
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan (disertakan KTP/KK)
  2. Verifikasi berkas persyaratan dan registrasi oleh petugas operator di loket layanan
  3. Surat/berkas diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga.

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi faktual dokumen
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf  Kasie
  5. Paraf Sekcam
  6. Penanda tanganan oleh camat
  7. Penyerahan rekomendasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi SuratKeterangan Pensiun

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Proppo

Alamat : Jl. Raya Proppo No. 9  Proppo

Telp : (0324) 325064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Pensiun"