Surat Pengantar Datang Penduduk

No. SK: 138/25/Tahun 2023

  1. Formulir permohonan dari Desa/Kelurahan asal (form. F.1-31 /F.1-03) dan Formulir dari Kecamatan Asal (Form. F.1-30)
  2. Pengantar Pembuatan KK dan KTP dari Desa/Kelurahan dan SKPWNI dari Kecamatan Asal
  3. Formulir Biodata Penduduk atau Formulir Penambahan KK/Anggota dari Desa/Kelurahan Tujuan
  4. Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai sebanyak 2 (dua) lembar jika ada perubahan status

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan 2. Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas 3. Petugas mengentri data 4. Petugas mencetak Formulir Pengantar Pindah (Form F.1-03) 5. Pemohon diarahkan ke bagian KK/KTP atau TPDK untuk Proses lebih lanjut

Setelah berkaspermohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Datang antar Kecamatan

Sarana Pelayanan Pengaduan

  1. Kotak saran
  2. Telepon      : (0284) 321004
  3. Website     : pemalang.pemalangkab.go.id
  4. Email         : pelayanankecpemalang@gmail.com
  5. Instagram  : @kecpemalang
  6. Facebook  : Kecamatan Pemalang
  7. Twiter        : @kecpmlg

 

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan :

maksimal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Datang Penduduk"