Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukan Aslinya
  3. 3. Foto Copy akte kelahiran / Surat Keterangan lahir 2 lembar
  4. 4. Pas foto ukuran 2x3 3 lembar
  5. 5. Mengisi Formulir Isian

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan Surat Pengantar Nikah (N1-N7)
  4. Penelitian surat pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan kepada petugas
  5. pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada camat
  6. pemberian nomor, tanggal dan setempel pada surat pengantar
  7. Surat Pengantar Diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke KUA Kecamatan

Surat Pengantar diterima selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah permohonan diajukan apabila persyaratan administrasi terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat Dispensasi Nikah

1. Kotak pengaduan

2. Datang langsung kekantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"