No. SK: 138/25/Tahun 2023
Setelah berkas permohonan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan
Sarana Pelayanan Pengaduan
Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
Responsif pengaduan :
maksimal 3 x 24 jam
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store