Surat Pengantar Penerbitan Surat Pindah Datang

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir; 2 lembar
  5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan pindah
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
  7. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 x 6 = 1 lembar

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Exellent Service dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar/formulir isian data penerbitan pengantar pindah
  4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. Penelitian Surat Pengantar di bubuhi paraf

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan Surat Pindah Datang"