Pencatatan Perkawinan

No. SK: 06 TAHUN 2023

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri
  3. KK
  4. KTP-El
  5. Akta kematian dari pasangan sebelumnya apabila yang bersangkutan janda atau duda karena cerai mati
  6. Akta perceraian bagi duda atau janda karena cerai hidup
  7. Khusus WNA, selain memenuhi persyaratan poin 1, 2, 3 dan 4 juga harus menyertakan dokumen perjalanan, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemilik izin tinggal terbatas, serta izin dari negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Waktu penyelesaian 15 menit dimulai ketika penduduk menyerahkan dokumen beserta kelengkapan berkas persyaratan pada operator. Penerbitan dokumen juga dilakukan secara terintegrasi antara kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga ketika penduduk mengurus penerbitan KTP-el, bisa juga diterbitkan KK, KIA, Akta Kelahiran atau dokumen lain secara bersamaan.  

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Ada petugas pengelola pengaduan yang menangani konsultasi dan pengaduan yang dokumen persayaratannya belum lengkap, petugas ini akan memberikan solusi terkait yang dihadapi dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penduduk dapat mengakses Layanan Online melalui WhatsApp dengan nomor 0811415227, email : tu.disdukcapil@gmail.com dan Website : https://disdukcapil.pareparekota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"