Pelayanan Rekomendasi Nikah

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Pas Foto warna 4 x 6 (2 lb)

  1. Menerima permohonan Rekomendasi
  2. Verifikasi berkas
  3. memberi paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi Faktual Berkas
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf oleh Kasi
  5. Paraf oleh Sekcam
  6. Penanda tanganan oleh camat
  7. Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon

-

Dokumen Rekomendasi Nikah

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan : Kotak Pengaduan

Alamat : Jl. Raya Pamekasan-Sumenep No. 56

Telp : (0324) 326313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Nikah"